Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan islam tertua yang merupakan produk budaya Indonesia. Keberadaan pesantren di Indonesia dimulai sejak islam masuk di Indonesia dengan mengadopsi system pendidikan keagamaan yang sebenarnya telah berkembang lama sebelum kedatangan islam, yaitu semenjak masa Hindu- Budha .
Pesantren sendiri menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu. Disamping itu kata pondok mungkin berasal dari bahasa arab “ Funduq” yang berarti “ Hotel atau Asrama”.
Sedangkan santri menurut Dhafier berasal dari bahasa tamil yang berarti “guru mengaji”. Kemudian C.Berg berpendapat bahwa kata tersebut berasal dari kata “ Shastri” yang dalam bahasa India berarti “ orang-orang yang tahu buku suci agama hindu”.
Sebagai lembaga pendidikan yang telah lama berdiri, pondok pesantren diakui memiliki andil yang sangat besar terhadap perjalanan sejarah bangsa. Kendatipun demikian, dalam perjalanan sejarahnya yang panjang pondok pesantren mengalami dinamika yang luar biasa. Sejak era colonial pesantren tidak hanya sebagai pusat pendidikan tetapi juga symbol perlawanan terhadap penjajah .
Hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah colonial di satu sisi dengan pesantren di sisi lain berlanjut hingga memasuki kemerdekaan indonesia. Hal itu tercermin dari berbagai dokumen sejarah, misalnya hasil rapat BPKNIP tanggal 12 Desember 1945 yang diantaranya menyebutkan bahwa madrasah dan pesantren hendaklah mendapatkan perhatian dan bantuan ( Amin Hudori : 2006 ). Artinya pesantren waktu itu tidak diperlakukan sebagai bagian integral dari system pendidikan nasional ketika itu seperti halnya sekolah.
Memasuki era reformasi eksistensi pondok pesantren menemukan momentumnya. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas adalah perkembangan baru bagi dunia pesantren dimana secara explicit lembaga ini disebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari system pendidikan nasional.
Semua lembaga pesantren adalah lembaga swasta dimana kemandirian merupakan salah satu ciri utama dari pesantren. Bantuan pemerintah yang sedikit bila dibandingkan lembaga Sekolah, Keberadaan guru dan santri yang mayoritas berasal dari masyarakat ekonomi menengah kebawah merupakan hal yang menarik dari pesantren. Bagaimana lembaga pesantren itu bisa tetap eksis dan bertambah jumlahnya dari tahun ketahun. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat statisitik dibawah ini:
Tahun 1942
|
WILAYAH |
JAKARTA |
JABAR |
JATENG |
JATIM |
|
Jumlah Pesantren |
167 |
1.046 |
351 |
307 |
|
Jumlah Santri |
14.513 |
69.954 |
21.957 |
32.931 |
Tahun 1977
|
WILAYAH |
JAKARTA |
JABAR |
JATENG |
JATIM |
|
Jumlah Pesantren |
27 |
2.237 |
430 |
1.051 |
|
Jumlah Santri |
15.767 |
305.747 |
65.072 |
290.798 |
Tahun 2005
|
WILAYAH |
JAKARTA |
JABAR |
JATENG |
JATIM |
|
Jumlah Pesantren |
77 |
3.561 |
2.187 |
3.582 |
|
Jumlah Santri |
19.350 |
620.712 |
442.862 |
1.169.256 |
Sumber : Data Statisitik Direktorat Pendidikan Keagamaan Dan Pondok Pesantren
Data pekerjaan dan penghasilan orangtua santri Tahun 2005
|
wilayah |
Penghasilan ( Ribuan Rupiah )/ bln |
|||
|
< 200.000 |
200-500 |
500-1000 |
> 1000 |
|
|
Jakarta |
6.892 |
5.030 |
3.653 |
2.135 |
|
Jawa Barat |
362.239 |
118.151 |
67.055 |
33.842 |
|
Jawa Tengah |
234.180 |
88.522 |
49.166 |
24.320 |
|
Jawa Timur |
740.883 |
169.182 |
102.787 |
42.072 |
Dari data diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa secara keseluruhan jumlah pesantren antara tahun 1942, 1977 dan 2005 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. dan dari data yang paling bawah kita juga dapat mengambil kesimpulan bahwa mayoritas orang tua santri adalah masyarakat ekenomi menengah kebawah .
Sejarah perjalanan panjang pesantren setidaknya telah mengantarkan lembaga pendidikan ini pada dua peran besar, yaitu peran sebagai “ lembaga pendidikan agama” dan peran sebagai lembaga sosial kemasyarakatan ( Amin Haidari : 2005 ).
Sebagai lembaga sosial masyarakat, pesantren tentunya tidak hanya mengurusi soal keagamaan. Lebih dari itu, dengan fungsi dan peran semacam ini, pesantren akan dijadikan milik bersama, didukung dan dipelihara oleh masyarakat yang lebih luas, khususnya mereka yang ikut merasakan transformasi nilai nilai keagamaan dalam kehidupan sehari hari, tidak hanya pada tempat peribadahan dan kegiatan ritual semata.
3 tanggapan so far ↓
jahid // April 19, 2009 pada 12:47 pm |
makasih atas artikelnya
lilik // September 10, 2009 pada 3:41 am |
MOHON MAAF BISAKAH SAYA DIKIRIMI ALAMT DAN PROGIL PESANTREN SE JABAR,TRIMAKASIH
Deden Ahmad Faoz // Oktober 27, 2009 pada 5:26 pm |
waduh mbak lilik kalau data itu saya belum punya, sepertinya harus ke kandepag jabar …